Suara Merdeka : Selasa, 28 Januari 2009 (Wacana Lokal)
JALAPUSTAKA merupakan salah satu perpustakaan yang ada di kota Pekalongan, berlokasi di Jl. Raya Kranji Kedungwuni Timur No.02 RT 01 / RW 09 Kedungwuni Pekalongan. Jala berarti jaring sedangkan Pustaka berarti buku (dunia). Jadi Jala Pustaka adalah sebuah perpustakaan yang bertujuan untuk menjaring semua golongan masyarakat untuk bergabung dalam memerangi kebodohan di masyarakat terutama dalam bidang pendidikan melalui kegiatan membaca.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat dewasa ini, perpustakaan belum dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting, keberadaannya di tengah-tengah masyarakat pun bisa dihitung dengan jari, padahal perpustakaan merupakan gudangnya ilmu. Perpustakaan yang terdapat di wilayah kabupaten Pekalongan sendiri hanyalah perpustakaan umum yang dikelola oleh pemerintah daerah, itupun lokasinya berada di komplek Kantor Pemerintah Daerah, dengan demikian, terpisah dari pemukiman masyarakat secara umum; selain tentunya perpustakaan di tiap-tiap sekolah yang mungkin ada. Banyak masyarakat terutama para pelajar tidak dapat menemukan tempat untuk membaca, sekedar mengisi kekosongan di sela-sela belajar di sekolah. Dengan alasan itulah, Rumah Baca Jala Pustaka didirikan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi pelajar dan masyarakat umum untuk menjelajah dunia lewat buku.
Dengan motto “Menjala Dunia Dengan Membaca“ Rumah Baca Jala Pustaka mengajak masyarakat umum khususnya pelajar untuk menumbuhkan minat baca sejak dini. Dengan membaca seseorang dapat menemukan dan membangkitkan kreatifitas dan kemampuan yang belum diketahui sebelumnya, serta mengajak masyarakat untuk memajukan pendidikan di dunia terutama di Pekalongan.
Menurut UU No. 43/2007 telah disebutkan bahwa “Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi”. Namun pada kenyataannya, masyarakat yang berstatus ekonomi lemah jarang sekali memanfaatkan perpustakaan, salah satunya adalah karena prosedur birokrasi atau persyaratan pinjam meminjam buku yang kadang menyulitkan.
Saat ini, Rumah Baca Jala Pustaka memiliki koleksi bacaan kurang lebih 500 judul buku yang terdiri dari buku-buku karya sastra, buku pelajaran, agama, fiksi, pengetahuan umum, komik atau buku anak-anak dan buku-buku lainnya. Maklum, Rumah Baca Jala Pustaka belum lama berdiri, tepatnya tanggal 15 Oktober 2008. Buku-buku tersebut sebagian besar adalah koleksi pribadi pendiri dan pengelola, serta sumbangan dari beberapa kawan pegiat literasi lainnya.
Di Rumah Baca Jala Pustaka, masyarakat umum yang berkunjung untuk meminjam buku maupun sekedar membaca di tempat tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis. Pemustaka yang tidak sempat menyelesaikan membaca boleh dibawa pulang untuk dibaca di rumah pemustaka. Pemustaka hanya diharuskan untuk mengisi buku peminjaman yang berisi: nama, alamat lengkap, judul buku yang dipinjam, dan tanggal peminjaman. Peminjaman buku berjangka waktu selama satu minggu dan bisa diperpanjang dengan mengisi kembali buku peminjaman. Para pemustaka yang selama ini telah berkunjung ke Rumah Baca Jala Pustaka cukup beragam, mulai dari anak-anak, remaja, pelajar, orang tua, bahkan tukang becak pun juga ikut-ikutan meminjam buku.
Dalam Temu Komunitas Literasi se–Nusantara yang diadakan di Rumah Dunia, Serang, Banten pada 5-7 Desember 2008, di mana perwakilan Rumah Baca Jala Pustaka menjadi pesertanya, dirumus sembilan rekomendasi tentang perpustakaan. Kesembilan rekomendasi itu adalah: 1) Mendesak pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi yang lebih teknis terkait dengan UU no. 43 tentang Perpustakaan. 2) Mewajibkan pemerintah daerah untuk membangun perpustakaan yang representatif, meningkatkan pelayanan yang optimal dan menyediakan tenaga pengelola perpustakaan yang profesional. 3) Menjalin kemitraan antara perpustakaan daerah dan perpustakaan komunitas serta membangun kerjasama antara perpustakaan komunitas lokal dan daerah lainnya. 4) Mewajibkan lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan yang memiliki perpustakaan agar memberikan pelayanan bagi masyarakat umum. 5) Mewajibkan pengembang kompleks perumahan / pengelola pusat perbelanjaan untuk membangun perpustakaan sebagai bagian dari fasilitas umum. 6) Mewajibkan penerbit menyumbangkan buku-buku kepada perpustakaan komunitas dan mengadakan peluncuran buku terbaru serta pelatihan menulis bersama para penulis buku. 7) Mendorong warga masyarakat untuk mendirikan perpustakaan komunitas di setiap desa / kelurahan. 8) Mewajibkan perusahaan mengalokasikan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) untuk perpustakaan komunitas. 9) Menumbuhkan kebiasaan membaca dengan menyediakan bahan bacaan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dunia kerja, instansi pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Tujuan berdirinya Rumah Baca Jala Pustaka adalah: 1) Ikut serta memajucerdaskan kehidupan masyarakat lewat kegiatan membaca dan literasi; 2) Sebagai upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 3) Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan lewat buku-buku dan bacaan lainnya; 4) Menyediakan buku-buku dan bacaan alternatif kepada masyarakat umum terutama kalangan usia pelajar dan anak-anak; dan 5) Memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya kegiatan membaca.
- Balya, Alumni MAN 1 Pekalongan angkatan 2008, sekaligus Pengelola Rumah Baca Jala Pustaka, lahir di Pekalongan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak